Guru memiliki
posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru
sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember
2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara
eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru
secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru,
baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan program tersebut,
pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif
guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil
kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan
oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi
guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun
2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga
kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge
yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh
karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan
dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Pedoman pelaksanaan dapat didownload disini
Untuk melihat data peserta dapat melalui link Info GTK
Hasil UKG tahun 2015 ini akan
diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB
Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan
oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui
dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk
mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan
peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan
tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin
mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan
kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai
dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja
guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga
pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan
disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan
kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui
pembangunan pendidikan.
Selama proses uji kompetensi guru, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun
taken from: http://gtk.kemdikbud.go.id/post/uji-kompetensi-guru
0 comments:
Post a Comment