Apakah kelas akselerasi itu? Kelas akselerasi adalah bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkemampuan dan
berkecerdasan luar biasa dalam bentuk Program Khusus (kelas khusus) dalam
waktu yang lebih cepat dibandingkan sekolah Reguler.
Sekolah dipandang perlu memberikan layanan kepada siswa yang memiliki tingkat kemampuan, kecerdasan, bakat yang luar biasa dalam bentuk perlakuan pendidikan peng-ajaran diatas standar (rata-rata).
Perlunya perhatian khusus kepada siswa yang memiliki kemampuan, kecerdasan dan bakat yang luar biasa.
Pengembangan potensi tersebut memerlukan strategi yang sistematik dan terarah kepada anak didik sehingga lebih meperhatikan perbedaan antar anak didik dalam bakat dan minatnya.
DASAR HUKUM PENYELENGGARAANNYA
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Pasal 8 Ayat 2
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Pasal 24 Ayat 1,
Pasal 24 Ayat 2, Pasal 24 Ayat 6
3. GBHN 1993 dan GBHN 1998
4. Keputusan Mendiknas No. 048/U/1992 dalam Pasal 16.
5. Keputusan Mendiknas No. 048/U/1992 dalam Pasal 16.
TUJUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM
PERCEPATAN BELAJAR (AKSELERASI)
Menghimpun peserta didik yang memiliki
bakat khusus dan kemampuan kecerdasan tinggi atau di atas rata-rata untuk
dikembangkan secara optimal dan dapat menyelesaikan masa belajarnya dalam 2
tahun.
HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Kelulusan/program memiliki rata-rata NUAN :
7,00 atau lebih
2. Memiliki Keberhasilan yang tinggi:
diterima di perguruan Tinggi Ternama dalam dan luar negeri.
3. Mampu menghasilkan siswa yang memiliki:
- Keimanan dan ketaqwaan
- Nasionalisme dan Patriotisme yang tinggi dengan kepribadian Pancasila
- Wawasan IPTEK yang luas
- Motivasi dan Komitmen yang tinggi untuk prestasi
- Kepedulian sosial dan Kepemimpinan
- Disiplin pribadi yang tinggi
- Tanggung jawab yang tinggi
- Kondisi fisik yang prima
- Gemar membaca dan meneliti
- Berbahasa Inggris yang baik dan lancar
REKRUITMEN/PENGKELASAN
A. PENGAMATAN
- Siswa yang sudah terjaring/kelompok calon siswa akselarasi diamati oleh team secara terus-menerus selama 2 bulan semester 1 kelas I dalam hal: kemampuan bersifat kritis mengemukakan pendapat baik lisan maupun tertulis, beradaptasi bersosialisasi dan bertanggung jawab.
B. SELEKSI
1. Psikotes
- Psikotes bekerjasama dengan biro Psikologi yang berwenang untuk mengetahui kemampuan intelegensi, kematangan emosi, motivasi berprestasi, kreativitas dan komitmen tes
2. Tes Potensi Akademik (TPA)
Mata pelajaran :
PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan
IPA.
C. WAWANCARA
- Bertujuan untuk mendapatkan bebagai informasi tentang calon, antara lain berupa Scor tes, latar belakang kehidupan, cita-cita masa depan, minat sisw, motvasi.
D. REKOMENDASI GURU
- Rekomendasi Guru berisi penilaian guru terhadap calon yang bersangkutan dengan jelas bahwa calon siswa tersebut baik dan diperkirakan mampu untuk menyelesaikan program Khusus.
E. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Memanggil anak dan Orang Tua yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan tentang program Akselarasi
- Siswa dan Orang Tua yang telah menyetujui dengan surat kesediaannya dinyatakan sebagai siswa program Percepatan Belajar
- Siswa tersebut dikelompokkan pada kelas khusus
F. KETENAGAAN
- KEPALA SEKOLAH
- GURU
- BIMBINGAN dan KONSELING (BK)
- PUSTAKAWAN DAN TEKNISI SUMBER BELAJAR
- LABORAN IPA, BAHASA, IPS, KOMPUTER, AKUNTANSI
SARANA PRASARANA
Seiring dengan pengembangan kegiatan Bakat dan Minat,
Sarana dan prasarana yang mendukung proses belajar mengajar :
- Laboratorium, Fisika, Biologi, Kimia, Bahasa
- LaboratoriumKomputer Teknik Informatika
- Laboratorium Komputer Pembelajaran
- Internet/Intranet
- Database sekolah
- Laboratorium Akuntansi
- Ruang Audio Visual
- Workshop
- Perpustakaan
- Masjid
- Ruang BK
- Sarana Olah Raga
- Multimedia Pembelajaran
EKSTRA KURIKULER
Strategi Pembinaan Siswa Akselerasi
- Kepribadian (TeSIS, Infak Harian, Balapan,dsb)
- Pembinaan Akhlak dan budi pekerti (SIDIROM, STI,RETREAT)
- Pengembangan Seni, Budaya, Olah Raga (SENDAL, GALA, Scala)
- Pengembangan Iptek (L-Komp. Komma, Risma)
- Penguasaan ketrampilan Bhs. Asing (Inggris, Jepang, Perancis, Arab, Jerman)
KURIKULUM
Menggunakan KBK/KTSP yang dipadatkan dari 12 semester selama 6 tahun menjadi 8 semester dalam jangka waktu 4 tahun.
PELAKSANAAN UJIAN DAN PEMBAGIAN RAPOR
Ujian blok satu semester dilaksanakan 3 kali, dan pembagian
rapor dilaksanakan pada akhir bulan keempat tiap semester.
KENAIKAN KELAS
Bagi siswa program percepatan kenaikan kelas lebih awal dari
program reguler. Kenaikan kelas bagi siswa percepatan dilaksanakan tiap delapan
bulan sekali.
UJIAN AKHIR NASIONAL
0 comments:
Post a Comment