Sunday, April 21, 2013

INFO KELAS AKSELERASI

Apakah kelas akselerasi itu? Kelas akselerasi adalah bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkemampuan dan berkecerdasan luar biasa  dalam bentuk Program Khusus (kelas khusus) dalam waktu yang lebih   cepat  dibandingkan sekolah Reguler.

Sekolah dipandang perlu memberikan layanan  kepada siswa yang memiliki tingkat  kemampuan, kecerdasan, bakat yang luar biasa dalam bentuk  perlakuan pendidikan peng-ajaran diatas standar (rata-rata).

Perlunya perhatian khusus kepada siswa yang memiliki  kemampuan, kecerdasan dan bakat yang luar biasa.

Pengembangan potensi tersebut memerlukan strategi yang sistematik dan terarah kepada anak didik sehingga lebih meperhatikan perbedaan antar  anak didik dalam bakat dan minatnya.

DASAR HUKUM PENYELENGGARAANNYA
1.  Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Pasal 8 Ayat 2
2.  Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Pasal 24 Ayat 1, Pasal 24 Ayat 2, Pasal 24 Ayat 6
3.  GBHN 1993 dan GBHN 1998
4.  Keputusan Mendiknas No. 048/U/1992 dalam Pasal 16.
5.  Keputusan Mendiknas No. 048/U/1992 dalam Pasal 16.

TUJUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM
PERCEPATAN BELAJAR (AKSELERASI)
Menghimpun peserta didik yang memiliki    bakat khusus dan kemampuan  kecerdasan tinggi atau di atas rata-rata untuk dikembangkan secara optimal dan dapat menyelesaikan masa belajarnya dalam 2 tahun.

HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Kelulusan/program memiliki rata-rata  NUAN  : 7,00 atau lebih
2. Memiliki Keberhasilan yang tinggi:
diterima di perguruan Tinggi Ternama dalam dan luar negeri.
3. Mampu menghasilkan siswa yang memiliki:
  • Keimanan dan ketaqwaan
  • Nasionalisme dan Patriotisme yang tinggi dengan kepribadian  Pancasila
  • Wawasan IPTEK yang luas
  • Motivasi dan Komitmen yang tinggi untuk prestasi
  • Kepedulian sosial dan Kepemimpinan
  • Disiplin pribadi yang tinggi
  • Tanggung jawab yang tinggi
  • Kondisi fisik yang prima
  • Gemar membaca dan meneliti
  • Berbahasa Inggris yang baik dan lancar

REKRUITMEN/PENGKELASAN

A. PENGAMATAN
  • Siswa yang sudah terjaring/kelompok calon siswa akselarasi diamati oleh team secara terus-menerus selama 2 bulan semester 1 kelas I dalam hal: kemampuan bersifat kritis mengemukakan pendapat  baik lisan maupun tertulis, beradaptasi bersosialisasi dan bertanggung jawab.

B.  SELEKSI

1. Psikotes
  • Psikotes bekerjasama dengan biro Psikologi yang berwenang untuk mengetahui kemampuan intelegensi, kematangan emosi, motivasi berprestasi, kreativitas dan komitmen tes

2.  Tes Potensi Akademik (TPA)

Mata pelajaran 
:
PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.

C.  WAWANCARA
  • Bertujuan untuk mendapatkan bebagai informasi tentang calon, antara lain berupa Scor tes, latar belakang kehidupan, cita-cita masa depan, minat sisw, motvasi.

D.  REKOMENDASI GURU
  • Rekomendasi Guru berisi penilaian guru terhadap calon yang bersangkutan dengan jelas bahwa calon siswa tersebut baik dan diperkirakan mampu untuk menyelesaikan program Khusus.

E.  PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  • Memanggil anak dan Orang Tua yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan tentang program Akselarasi
  • Siswa dan Orang Tua yang telah menyetujui dengan surat kesediaannya dinyatakan sebagai  siswa program  Percepatan Belajar
  • Siswa tersebut dikelompokkan pada kelas khusus

F.  KETENAGAAN
  • KEPALA SEKOLAH
  • GURU
  • BIMBINGAN dan KONSELING (BK)
  • PUSTAKAWAN DAN TEKNISI SUMBER BELAJAR
  • LABORAN IPA, BAHASA, IPS, KOMPUTER,  AKUNTANSI

SARANA PRASARANA
Seiring dengan pengembangan kegiatan Bakat dan Minat,  Sarana dan prasarana yang mendukung proses belajar mengajar  :
  • Laboratorium, Fisika, Biologi, Kimia, Bahasa
  • LaboratoriumKomputer Teknik Informatika
  • Laboratorium Komputer Pembelajaran
  • Internet/Intranet
  • Database sekolah
  • Laboratorium Akuntansi
  • Ruang Audio Visual
  • Workshop
  • Perpustakaan
  • Masjid
  • Ruang BK
  • Sarana Olah Raga
  • Multimedia Pembelajaran

EKSTRA KURIKULER
Strategi Pembinaan Siswa  Akselerasi
  • Kepribadian (TeSIS, Infak Harian, Balapan,dsb)
  • Pembinaan Akhlak dan budi pekerti (SIDIROM, STI,RETREAT)
  • Pengembangan Seni, Budaya, Olah Raga  (SENDAL, GALA,  Scala)
  • Pengembangan Iptek  (L-Komp. Komma, Risma)
  • Penguasaan ketrampilan Bhs. Asing (Inggris, Jepang, Perancis, Arab, Jerman)

KURIKULUM
Menggunakan KBK/KTSP yang dipadatkan dari 12 semester selama 6 tahun menjadi 8 semester dalam jangka waktu 4 tahun.

PELAKSANAAN UJIAN DAN PEMBAGIAN RAPOR
Ujian blok satu semester dilaksanakan 3 kali, dan pembagian rapor dilaksanakan pada akhir bulan keempat tiap semester.

KENAIKAN KELAS
Bagi siswa program percepatan kenaikan kelas lebih awal dari program reguler. Kenaikan kelas bagi siswa percepatan dilaksanakan tiap delapan bulan sekali.

UJIAN AKHIR NASIONAL
Bagi program percepatan, Ujian Akhir Nasional bersama-sama dengan program reguler

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More